Sabtu, 12 September 2015

MAKALAH FILSAFAT PANCASILA



MAKALAH
FILSAFAT PANCASILA

Disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah:
Pendidikan Kewarganegaraan

Dosen Pengampu :
Muhammad Aziz Hakim, M. H



Di Susun Oleh :
Azizul Putri Afinda               (1725143039)
Erva Wahyu Ruli K                 (1725143085)
Arum Sulistyowati                            (1725143034)
Rohmad Ariadi                     (1725143260)

Jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG
Maret 2015
Jalan Mayor Sujadi Timur No. 46 Plosokandang, Kedungwaru, Tulungagung

KATA PENGANTAR

A
lhamdulillahirobil’alamin. Segala puji bagi Allah, tuhan sekalian alam yang mengajarkan apa yang tidak diketahui manusia. Sholawat serta salam semoga tetap tercurah kepada nabi Muhammad saw pemberi syafa’at, penyempurna akhlak para ummatnya.
Kami bersyukur kepada Allah, karena atas taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Filsafat Pancasila. Ucapan terimakasih tak lupa kami ucapkan kepada:
  1. Bapak Dr. Maftukhin Rasmani, M.Ag selaku Rektor IAIN Tulungagung.
  2. Bapak Muhamad Zaini, MA.  Selaku Ketua Jurusan PGMI.
  3. Bapak Muhammad Aziz Hakim selaku dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
  4. Teman-teman PGMI 2-F  khususnya dan teman-teman semua yang ikut membantu menyelesaikan makalah ini.  
Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan dan kesalahan baik isi maupun penulisan.  Untuk itu kepada para pembaca dan pakar, kami mengharapkan kritik dan saran kontruktif demi kesempurnaan makalah yang akan datang.


Tulungagung, 10 Maret 2014


Penyusun Makalah



DAFTAR ISI

v  Judul
v  Kata Pengantar............................................................................................... i
v  Daftar Isi........................................................................................................ ii
BAB I   : PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Penulisan............................................................ 1
B.       Rumusan Masalah....................................................................... 1
C.       Tujuan Penulisan......................................................................... 2
BAB II  : PEMBAHASAN
A.    Pengertan dan Pembidangan Filsafat........................................... 3
B.     Manfaat Filsafat........................................................................... 3
C.     Pancasila Sebagai Suatu Sistem Filsafat...................................... 4
D.    Landasan Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Pancasila ......  4
E.     Makna Nilai-nilai pada Tiap Sila Pancasila .................................  5
F.      Pancasila Sebagai Dasar Negara RI............................................. 6
G.    Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara.......................... 8
H.    Pancasila Sebagai Sendi Keserasian Hukum dan Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum......................................................................................... 8
BAB III   : PENUTUP
A.      Kesimpulan.................................................................................. 9
B.       Saran............................................................................................ 9
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Penulisan
Pancasila adalah lima dasar yang menjadi ideologi negara Indonesia. Sejarahnya yang panjang dalam mencari jati diri selama ratusan tahun mulai dari zaman kerajaan Kutai hingga dijajah oleh negara lain membuat para pendiri bangsa berfikir untuk merumuskan suatu landasan negara yang memiliki karakteristik sesuai kepribadian bangsa Indonesia. Hingga akhirnya tersimpul lima dasar yang mencakup segala aspek, baik berupa Religius, Humanisme, Nasionalis, Demokrasi dan Keadilan. Semuanya terkandung dalam satu simbol yaitu Pancasila.
Kedudukan pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia antara lain adalah sebagai dasar negara Indonesia, sebagai sumber dari segala sumber hukum, sebagai perjanjian luhur bangsa, sebagai cita-cita dan tujuan bangsa serta sebagai ideologi nasional yang mempersatukan bangsa.
Rumusan Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke empat merupakan landasan yuridis yang tidak dapat diubah, alasannya adalah pancasila merupakan falsafah hidup dan perjanjian luhur bangsa Indonesia. Sebagai falsafah hidup dan kepribadian bangsa Pancasila diyakini memiliki rumusan yang paling tepat. Oleh karena itu, kami menulis makalah berjudul ”Filsafat Pancasila” selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan juga untuk menambah nasionalisme pembaca, mengingat nasionalisme warga negara Indonesia akhir-akhir ini yang semakin luntur. Sehingga kami harapkan apa yang kami sampaikan dapat menjiwai setiap tingkah laku dan kepribadian pembaca.

B.     Rumusan Masalah
1.         Apa definisi dan pembidangan filsafat?
2.         Apa manfaat filsafat?
3.         Apakah yang dimaksud dengan pancasila sebagai suatu sistem filsafat?
4.         Apa saja landasan Ontologi, Epistomologi dan Aksiologi pancasila?
5.         Apa makna dari tiap-tiap sila dalam pancasila?
6.         Apa yang dimaksud pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia?
7.         Apa yang dimaksud pancasila sebagai Ideologi bangsa dan negara?
8.         Apa maksud dari pancasila sebagai sendi keserasian hukum dan sebagai sumber dari segala sumber hukum?
C.    Tujuan Penulisan
1.         Untuk mengetahui definisi dan pembidangan filsafat.
2.         Untuk mengetahui manfaat filsafat.
3.         Untuk mengetahui maksud dari pancasila sebagai suatu sistem filsafat.
4.         Untuk mengetahui apa saja landasan Ontologi, Epistomologi dan Aksiologi pancasila.
5.         Untuk dapat memahami makna dari tiap-tiap sila dalam pancasila.
6.         Untuk menghayati arti dari pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
7.         Untuk mengetahui apa yang maksud dengan pancasila sebagai Ideologi bangsa dan negara.
8.         Untuk memahami maksud dari pancasila sebagai sendi keserasian hukum dan sebagai sumber dari segala sumber hukum.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Pembidangan Filsafat
Filsafat adalah ilmu yang mencakup seluruh aspek ilmu pengetahuan. Oleh karena itu filsafat disebut sebagai mother of knowledge atau induk dari ilmu pengetahuan. Istilah filsafat sendiri secara etimologi atau bahasa diambil dari bahasa arab falsafah yang berasal dari bahasa Yunani “philos” dan “sophia”. Philos memiliki arti mencari atau cinta dan Sophia berarti kebijaksanaan atau kebenaran. Jadi jika digabung Philosophia memiliki arti kurang lebih adalah mencari kebenaran atau mencintai kebijaksanaan. Dari istilah tersebut muncullah istilah berfilsafat yang memiliki arti upaya seseorang untuk mencari kebijaksanaan atau mencari kebenaran dengan cara berfikir secara mendalam.
Filsafat dikelompokkan menjadi empat bidang induk, yaitu:
1.      Filsafat tentang pengetahuan yang terdiri dari epistemologi (asal mula atau sumber pengetahuan), logika (cara penarikan kesimpulan), dan metodologi (penelitian).
2.      Filsafat tentang seluruh kenyataan yang terdiri dari ontologi (kenyataan yang bersifat rasional), teologi metafisik (keberadaan tuhan), antropologi (hakikat manusia).
3.      Filsafat mengenai tindakan yang terdiri dari etika (perilaku manusia), estetika (keindahan).
4.      Sejarah filsafat

B.     Manfaat Filsafat
Banyak manfaat yang diperoleh dari mempelajari filsafat, antara lain:
1.      Seseorang akan memperoleh kebenaran dengan cara berfikir kritis.
2.      Memperluas pandangan seseorang karena dapat berfikir secara universal.
3.      Belajar filsafat akan membangun pribadi yang berkarakter, tidak mudah terpengaruh oleh faktor eksternal, tetapi disisi lain masih mampu mengakui harkat martabat orang lain, mengakui keberagaman dan keunggulan orang lain.




C.    Pancasila Sebagai Suatu Sistem Filsafat
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa filsafat adalah cara mencari kebenaran, maka pancasila sebagai sistem filsafat memiliki nilai-nilai yang mengandung kepribadian bangsa Indonesia dan diyakini paling benar, paling adil, paling bijaksana bagi kehidupan warga negara Republik Indonesia. Falsafah pancasila sebagai pedoman hidup harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, beribadah sesuai keyakinan yang dianut, berteman tanpa membeda-bedakan, menghargai pendapat orang lain, dll.
Berhubungan dengan itu, suatu dasar negara tidaklah sama antara yang satu dengan yang lainnya. Mungkin bagi negara Indonesia pancasila adalah dasar negara yang baik dan adil, namun bagi orang atheis tentu pancasila tidaklah sesuai. Tiap negara memiliki keistimewaan masing-masing sesuai dengan adat, corak masyarakat serta pengalaman dalam perjuangan. Karenanya tiap negara memiliki dasar filsafat masing-masing.

D.    Landasan Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi Pancasila
1.      Landasan Ontologi
Ontologi berasal dari bahasa Yunani “ontos” dan“logos”. Ontos berarti sesuatu yang ada atau berwujud, sedangkan logos adalah ilmu. Jadi, ontologi adalah ilmu yang mempelajari sesuatu yang ada, konkret dan rasional. Pancasila sebagai landasan ontologi berarti didalamnya mengandung makna keberadaan (eksistensi). Misalnya, sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” maksudnya adalah Tuhan sebagai sumber keberadaan (eksistensi) dari alam semesta ini.
2.      Landasan Epistemologi
Epistemologi berasal dari bahasa Yunani “episteme” dan “logos”.  Episteme berarti pengetahuan dan logos adalah ilmu. Epistemologi mengkaji tentang sumber ilmu pengetahuan, validitas dan hakikat ilmu. Epistemologi pancasila terdiri dari beberapa azas, yaitu:
-          Mahasumber atau sumber dari segala sumber adalah Tuhan, yang menciptakan manusia dengan berbagai kepribadian dan potensi yang berbeda. Sebagai pencipta alam semesta Tuhan telah menganugerahi manusia sebagai makhluk yang paling sempurna dengan adanya akal. Ia mengajari manusia melalui ciptaan-ciptaannya.
-          Sumber pengetahuan secara kualitatif dibagi sebagai berikut:
a.       Sumber primer: sumber utama ilmu pengetahuan adalah alam semesta, karena memiliki cakupan paling luas.
b.      Sumber sekunder: sumber ilmu yang kedua adalah cabang-cabang ilmu yang sudah ada, dokumentasi.
c.       Sumber tersier: sumber tersier dari ilmu pengetahuan adalah cendekiawan, ilmuwan, guru.
Dengan begitu, jelaslah bahwa pancasila memiliki azas-azas tersebut. Baik berupa hubungan dengan tuhan yang bersifat religius, dan hubungan dengan manusia yang bersifat sosial.
3.      Landasan Aksiologi
Aksiologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “axios” dan “logos”. Axios memiliki arti sesuatu atau wajar , sedangkan logos adalah ilmu. Aksiologi merupakan satu kesatuan dengan Ontologi dan Epistemologi. Aksiologi membahas nilai-nilai, termasuk nilai tertinggi dari Tuhan. Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya mengikat manusia melalui aturan perintah dan larangan, termasuk nilai moral dan nilai spiritual.
Pancasila memiliki landasan aksiologi, sebagai pemberi aturan bagi warga negara Indonesia agar berperilaku atau berkepribadian sesuai dengan sila-sila dalam pancasila.

E.     Makna Nilai-nilai pada Tiap Sila Pancasila
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Kuasa. Maha Esa disini berasal dari bahasa Palli, atau bahasa India kuno yang digunakan oleh masyarakat biasa. Maha berarti mulia atau besar (bukan berupa bentuk). Sedangkan Esa berasal dari kata “Etad” yang berarti keberadaan. Bukan satu atau tunggal sebagaimana yang telah kita pahami saat ini, karena jika satu atau tunggal, maka agama dengan kepercayaan non-monotheisme tentunya tidak sesuai dengan kaidah pancasila. Selain itu, arti satu atau tunggal dalam bahasa Palli adalah “Eka”. Adapun ketuhanan disini telah berubah dari kata asal yang semula “tuhan” mendapat tambahan ke- dan –an yang berarti sifat-sifat tuhan atau yang berhubungan dengan tuhan.
Selanjutnya, pasal 29 UUD 1945: ayat (1) menyatakan “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” kalimat ini mengandung (nilai-nilai pengertian akan pengakuan) ketaqwaan dan keimanan bangsa Indonesia kepada Tuhan yang bersifat kekal dan berdiri sendiri, maha kuasa dan sempurna. Selanjutnya ayat (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Hal ini berarti:
a.       Negara tidak hanya memberi kebebasan namun juga memberi perlindungan dan pengamanan kepada setiap pemeluk agama.
b.      Bagi para pemeluk agama, hendaknya saling toleransi dan menghormati antara yang satu dengan yang lainnya.[1]

2.      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sila kedua dalam pancasila bersimbolkan rantai dengan bermata bulan (wanita) dan persegi empat (pria) secara silih bergantian yang tersambung menjadi satu yang menandakan humanisme.[2] Dimana sebagai sesama manusia harus menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) secara global atau kepada seluruh manusia didunia untuk menandakan bahwa warga negara Indonesia adalah warga yang beradab. Sila kedua ini mewajibkan bagi seluruh warganya untuk menjunjung tinggi norma hukum dan moral agar memperlakukan sesama manusia secara adil dan beradab tanpa deskriminasi.
Dengan adanya sila kedua ini, diharapkan seluruh warga negara Indonesia akan hidup berdampingan secara harmonis, serta saling membantu dan gotong royong.

3.      Persatuan Indonesia
Pada sila ketiga ini secara tidak langsung mengikat warga negara Indonesia agar bersatu tanpa membedakan dari suku, ras dan agama apa yang mereka miliki (Bhineka Tunggal Ika). Sila ketiga ini memiliki simbol pohon beringin yang rindang, dengan maksud Indonesia adalah tempat untuk berlindung atau berteduh dan mempersatukan warga negaranya. Hal ini didukung pula dengan lahirnya sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928: “satu nusa, satu bangsa, satu bahasa”.

4.      Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan
Sila keempat memiliki simbol kepala banteng yang memiliki makna lambang tenaga rakyat atau kekuasaan. Kerakyatan bermakna asas kekeluargaan yang mencerminkan kepribadian warga negara Indonesia yang harmonis dimana adanya keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan keseluruhan.
Sila keempat ini mengandung arti, kepemimpinan yang dilaksanakan berdasarkan sistem perwakilan, dan keputusan yang akan diambil harus berdasarkan musyawarah, atau bukan keputusan secara sepihak. Selain itu, sila ini menjadi prinsip demokrasi pancasila dimana semua orang berhak mengutarakan pendapat. Apabila tidak ditemukan kesepakatan dari hasil musyawarah, maka jalan pintasnya adalah mengambil keputusan dengan suara atau voting terbanyak.

5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila kelima ini berarti keadilan yang berlaku disegala aspek kehidupan masyarakat. Dengan simbol padi dan kapas, sila ini memiliki makna agar masyarakat Indonesia mendapatkan keadilan baik sandang maupun pakan.

F.     Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara memiliki maksud bahwa pancasila harus bisa dijadikan sebagai dasar atau fondasi negara Indonesia agar terbentuklah Indonesia sebagai negara yang kuat layaknya sebuah bangunan. Selanjutnya mengenai pancasila sebagai dasar negara dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Pancasila sebagai dasar negara berarti pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
2.      Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum memiliki sanksi bagi para pelanggarnya.
3.      Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundametal atau tidak dapat diubah.[3]
G.    Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Istilah ideologi berasal dari bahasa Yunani yang pertama kali digunakan oleh Antoine Desult de Tracy seorang filsuf Perancis. Menurutnya ideologi berasal dari kata ideos atau idein dan logos. Ideos atau idein berarti bentuk atau melihat, sedangkan logos adalah ilmu atau ajaran. Antoine Desult de Tracy kemudian mengartikan ideologi adalah ilmu tentang terjadinya cita-cita, gagasan atau buah pikiran.
Pancasila adalah ideologi negara Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998, bahwa pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia memiliki dua kedudukan sekaligus, yaitu sebagai dasar negara dan sebagai ideologi nasional. Pancasila sebagai ideologi nasional mengandung makna sebagai ideologi yang memuat cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

H.    Pancasila Sebagai Sendi Keserasian Hukum dan Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber. Disini fungsi dari pancasila adalah sebagai fungsi yuridis ketatanegaraan, bukan fungsi sosiologis ataupun etis dan filosofis. Secara yuridis ketatanegaraan, pancasila berfungsi sebagai sumber hukum dalam negara Republik Indonesia. Pancasila bersifat sosiologis berfungsi sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya, adapun yang bersifat etis dan filosofis berfungsi sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran.
Sistem hukum Indonesia bersumber dan berdasar pada Pancasila sebagai norma dasar bernegara, hal ini dijelaskan pula pada pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 ditegaskan bahwa pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
Dalam kedudukannya sebagai norma dasar dan norma fundamental negara, nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.







BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pancasila merupakan dasar negara yang sekaligus menjadi ideologi nasional bangsa Indonesia.  Didalamnya terkandung makna-makna ataupun nilai yang diambil dari karakteristik bangsa Indonesia yang mana juga diharapkan sebagai cita-cita atau tujuan hidup bangsa Indonesia sendiri.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki landasan ontologi, epistemologi dan aksiologi. Adapun fungsi yuridis yang dimiliki pancasila adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum juga sebagai pengatur ketatanegaraan.

B.     Saran
Sebagai mahasiswa hendaknya kita tidak hanya sekedar mempelajari teori akan pancasila, tapi juga mengamalkan nilai-nilai yang tercantum didalamnya. Baik berupa saling toleransi antar umat bergama (religius), menghormati adanya HAM (Humanisme), Nasionalisme (cinta tanah air), Demokrasi (musyawarah untuk mencapai mufakat) dan Keadilan sosial (pemerataan sandang pakan).



DAFTAR PUSTAKA

Budiyono, Kabul, M. Si. (2012). Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. Bandung: Alfabeta
Muzairi, M. Ag. (2009). Filsafat Umum. Yogyakarta: Teras
Ruhcitra. (2008, Desember 16). Pancasila Sebagai Sistem Filsafat [online]. Tersedia: ruhcitra.wordpress.com/2008/12/16/pancasila-sebagai-sistem-filsafat. [16 Maret 2015]
Suparyanto, Yudi dkk. (2013). Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas XII. Klaten: Intan Pariwara
Tanjung, Melda Fitry. (2010, April). Pembidangan Islam [online]. Tersedia: http://meldafitry.blogspot.com/2010/04/pembidangan-filsafat-dan-letak-filsafat.html. [16 Maret 2015].






[1] Kabul Budiono, Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi, p.146
[2] Ibid p.147
[3] Ibid p.45