MAKALAH
FILSAFAT PANCASILA
Disusun
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah:
Pendidikan
Kewarganegaraan
Dosen Pengampu :
Muhammad Aziz Hakim,
M. H
Di Susun Oleh :
Azizul Putri Afinda (1725143039)
Erva Wahyu Ruli K (1725143085)
Arum Sulistyowati (1725143034)
Rohmad Ariadi (1725143260)
Jurusan Pendidikan
Guru Madrasah Ibtidaiyah
Fakultas Tarbiyah
dan Ilmu Keguruan
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG
Maret 2015
Jalan
Mayor Sujadi Timur No. 46 Plosokandang, Kedungwaru, Tulungagung
KATA PENGANTAR
A
|
lhamdulillahirobil’alamin. Segala
puji bagi Allah, tuhan sekalian alam yang mengajarkan apa yang tidak diketahui
manusia. Sholawat serta salam semoga tetap tercurah kepada nabi Muhammad saw
pemberi syafa’at, penyempurna akhlak para ummatnya.
Kami bersyukur kepada Allah,
karena atas taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul Filsafat Pancasila. Ucapan terimakasih tak lupa kami ucapkan
kepada:
- Bapak Dr. Maftukhin Rasmani, M.Ag selaku Rektor IAIN Tulungagung.
- Bapak Muhamad Zaini, MA. Selaku Ketua Jurusan PGMI.
- Bapak Muhammad Aziz Hakim selaku dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
- Teman-teman PGMI 2-F khususnya dan teman-teman semua yang ikut membantu menyelesaikan makalah ini.
Kami menyadari
bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan dan kesalahan baik
isi maupun penulisan. Untuk itu kepada para
pembaca dan pakar,
kami mengharapkan kritik dan saran kontruktif demi kesempurnaan
makalah yang akan datang.
Tulungagung,
10 Maret 2014
Penyusun Makalah
DAFTAR ISI
v Judul
v Kata Pengantar...............................................................................................
i
v Daftar Isi........................................................................................................
ii
BAB I : PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Penulisan............................................................
1
B.
Rumusan Masalah.......................................................................
1
C.
Tujuan
Penulisan.........................................................................
2
BAB II : PEMBAHASAN
A. Pengertan dan
Pembidangan Filsafat...........................................
3
B. Manfaat Filsafat...........................................................................
3
C. Pancasila Sebagai
Suatu Sistem Filsafat......................................
4
D. Landasan Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi
Pancasila ...... 4
E. Makna Nilai-nilai
pada Tiap Sila Pancasila ................................. 5
F. Pancasila Sebagai
Dasar Negara RI.............................................
6
G. Pancasila Sebagai
Ideologi Bangsa dan Negara.......................... 8
H.
Pancasila Sebagai Sendi Keserasian Hukum dan Sebagai
Sumber dari Segala Sumber Hukum.........................................................................................
8
BAB III :
PENUTUP
A. Kesimpulan..................................................................................
9
B. Saran............................................................................................
9
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Penulisan
Pancasila adalah lima dasar yang menjadi ideologi negara Indonesia.
Sejarahnya yang panjang dalam mencari jati diri selama ratusan tahun mulai dari
zaman kerajaan Kutai hingga dijajah oleh negara lain membuat para pendiri
bangsa berfikir untuk merumuskan suatu landasan negara yang memiliki
karakteristik sesuai kepribadian bangsa Indonesia. Hingga akhirnya tersimpul
lima dasar yang mencakup segala aspek, baik berupa Religius, Humanisme,
Nasionalis, Demokrasi dan Keadilan. Semuanya terkandung dalam satu simbol yaitu
Pancasila.
Kedudukan pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia antara lain adalah
sebagai dasar negara Indonesia, sebagai sumber dari segala sumber hukum,
sebagai perjanjian luhur bangsa, sebagai cita-cita dan tujuan bangsa serta sebagai
ideologi nasional yang mempersatukan bangsa.
Rumusan Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke empat merupakan
landasan yuridis yang tidak dapat diubah, alasannya adalah pancasila merupakan
falsafah hidup dan perjanjian luhur bangsa Indonesia. Sebagai falsafah hidup
dan kepribadian bangsa Pancasila diyakini memiliki rumusan yang paling tepat. Oleh
karena itu, kami menulis makalah berjudul ”Filsafat Pancasila” selain untuk
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan juga untuk menambah
nasionalisme pembaca, mengingat nasionalisme warga negara Indonesia akhir-akhir
ini yang semakin luntur. Sehingga kami harapkan apa yang kami sampaikan dapat
menjiwai setiap tingkah laku dan kepribadian pembaca.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa definisi dan pembidangan filsafat?
2.
Apa manfaat filsafat?
3.
Apakah yang dimaksud dengan pancasila sebagai suatu
sistem filsafat?
4.
Apa saja landasan Ontologi, Epistomologi dan Aksiologi pancasila?
5.
Apa makna dari tiap-tiap sila dalam pancasila?
6.
Apa yang dimaksud pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia?
7.
Apa yang dimaksud pancasila sebagai Ideologi bangsa dan
negara?
8.
Apa maksud dari pancasila sebagai sendi keserasian hukum dan sebagai sumber dari segala
sumber hukum?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui definisi dan pembidangan filsafat.
2.
Untuk mengetahui manfaat filsafat.
3.
Untuk mengetahui maksud dari pancasila sebagai suatu
sistem filsafat.
4.
Untuk mengetahui apa saja landasan Ontologi, Epistomologi
dan Aksiologi pancasila.
5.
Untuk dapat memahami makna dari tiap-tiap sila dalam
pancasila.
6.
Untuk menghayati arti dari pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia.
7.
Untuk mengetahui apa yang maksud dengan pancasila sebagai
Ideologi bangsa dan negara.
8.
Untuk memahami maksud dari pancasila sebagai sendi keserasian hukum dan sebagai
sumber dari segala sumber hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Pembidangan Filsafat
Filsafat adalah ilmu yang mencakup seluruh aspek ilmu pengetahuan. Oleh
karena itu filsafat disebut sebagai mother of knowledge atau induk dari
ilmu pengetahuan. Istilah filsafat sendiri secara etimologi atau bahasa diambil
dari bahasa arab falsafah yang berasal dari bahasa Yunani “philos”
dan “sophia”. Philos memiliki arti mencari atau cinta dan Sophia berarti
kebijaksanaan atau kebenaran. Jadi jika digabung Philosophia memiliki
arti kurang lebih adalah mencari kebenaran atau mencintai kebijaksanaan. Dari
istilah tersebut muncullah istilah berfilsafat yang memiliki arti upaya
seseorang untuk mencari kebijaksanaan atau mencari kebenaran dengan cara
berfikir secara mendalam.
Filsafat dikelompokkan menjadi empat bidang induk, yaitu:
1.
Filsafat tentang pengetahuan yang terdiri dari
epistemologi (asal mula atau sumber pengetahuan), logika (cara penarikan
kesimpulan), dan metodologi (penelitian).
2.
Filsafat tentang seluruh kenyataan yang terdiri dari
ontologi (kenyataan yang bersifat rasional), teologi metafisik (keberadaan
tuhan), antropologi (hakikat manusia).
3.
Filsafat mengenai tindakan yang terdiri dari etika
(perilaku manusia), estetika (keindahan).
4.
Sejarah
filsafat
B.
Manfaat Filsafat
Banyak manfaat yang diperoleh dari mempelajari filsafat, antara lain:
1.
Seseorang akan memperoleh kebenaran dengan cara berfikir kritis.
2.
Memperluas pandangan seseorang karena dapat berfikir
secara universal.
3.
Belajar filsafat akan membangun pribadi yang berkarakter,
tidak mudah terpengaruh oleh faktor eksternal, tetapi disisi lain masih mampu
mengakui harkat martabat orang lain, mengakui keberagaman dan keunggulan orang
lain.
C. Pancasila Sebagai Suatu Sistem Filsafat
Sebagaimana telah kita
ketahui bahwa filsafat adalah cara mencari kebenaran, maka pancasila sebagai sistem filsafat memiliki nilai-nilai
yang mengandung kepribadian bangsa Indonesia dan diyakini paling benar, paling
adil, paling bijaksana bagi kehidupan warga negara Republik Indonesia. Falsafah
pancasila sebagai pedoman hidup harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Misalnya, beribadah sesuai keyakinan yang dianut, berteman tanpa
membeda-bedakan, menghargai pendapat orang lain, dll.
Berhubungan dengan itu, suatu dasar negara tidaklah sama antara yang satu
dengan yang lainnya. Mungkin bagi negara Indonesia pancasila adalah dasar
negara yang baik dan adil, namun bagi orang atheis tentu pancasila tidaklah
sesuai. Tiap negara memiliki keistimewaan masing-masing sesuai dengan adat,
corak masyarakat serta pengalaman dalam perjuangan. Karenanya tiap negara
memiliki dasar filsafat masing-masing.
D.
Landasan Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi Pancasila
1.
Landasan Ontologi
Ontologi
berasal dari bahasa Yunani “ontos” dan“logos”. Ontos berarti
sesuatu yang ada atau berwujud, sedangkan logos adalah ilmu. Jadi, ontologi
adalah ilmu yang mempelajari sesuatu yang ada, konkret dan rasional. Pancasila
sebagai landasan ontologi berarti didalamnya mengandung makna keberadaan
(eksistensi). Misalnya, sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” maksudnya adalah
Tuhan sebagai sumber keberadaan (eksistensi) dari alam semesta ini.
2.
Landasan Epistemologi
Epistemologi berasal
dari bahasa Yunani “episteme” dan
“logos”. Episteme berarti pengetahuan dan logos adalah
ilmu. Epistemologi mengkaji tentang sumber ilmu pengetahuan, validitas dan
hakikat ilmu. Epistemologi pancasila terdiri dari beberapa azas, yaitu:
-
Mahasumber atau sumber dari segala sumber adalah Tuhan,
yang menciptakan manusia dengan berbagai kepribadian dan potensi yang berbeda. Sebagai
pencipta alam semesta Tuhan telah menganugerahi manusia sebagai makhluk yang
paling sempurna dengan adanya akal. Ia mengajari manusia melalui
ciptaan-ciptaannya.
-
Sumber pengetahuan secara kualitatif dibagi sebagai
berikut:
a.
Sumber primer: sumber utama ilmu pengetahuan adalah alam
semesta, karena memiliki cakupan paling luas.
b.
Sumber sekunder: sumber ilmu yang kedua adalah
cabang-cabang ilmu yang sudah ada, dokumentasi.
c.
Sumber tersier: sumber tersier dari ilmu pengetahuan
adalah cendekiawan, ilmuwan, guru.
Dengan begitu, jelaslah bahwa pancasila memiliki
azas-azas tersebut. Baik berupa hubungan dengan tuhan yang bersifat religius,
dan hubungan dengan manusia yang bersifat sosial.
3.
Landasan Aksiologi
Aksiologi
berasal dari bahasa Yunani, yaitu “axios” dan “logos”.
Axios memiliki arti sesuatu atau wajar , sedangkan logos adalah ilmu. Aksiologi merupakan satu kesatuan dengan
Ontologi dan Epistemologi. Aksiologi membahas nilai-nilai, termasuk nilai
tertinggi dari Tuhan. Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya
mengikat manusia melalui aturan perintah dan larangan, termasuk nilai moral dan
nilai spiritual.
Pancasila memiliki
landasan aksiologi, sebagai pemberi aturan bagi warga negara Indonesia agar
berperilaku atau berkepribadian sesuai dengan sila-sila dalam pancasila.
E.
Makna Nilai-nilai pada Tiap Sila Pancasila
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti mempercayai adanya Tuhan
Yang Maha Kuasa. Maha Esa disini berasal dari bahasa Palli, atau bahasa India
kuno yang digunakan oleh masyarakat biasa. Maha berarti mulia atau besar (bukan
berupa bentuk). Sedangkan Esa berasal dari kata “Etad” yang berarti
keberadaan. Bukan satu atau tunggal sebagaimana yang telah kita pahami saat
ini, karena jika satu atau tunggal, maka agama dengan kepercayaan non-monotheisme
tentunya tidak sesuai dengan kaidah pancasila. Selain itu, arti satu atau
tunggal dalam bahasa Palli adalah “Eka”. Adapun ketuhanan disini telah
berubah dari kata asal yang semula “tuhan” mendapat tambahan ke- dan –an yang
berarti sifat-sifat tuhan atau yang berhubungan dengan tuhan.
Selanjutnya, pasal 29 UUD 1945: ayat (1) menyatakan “Negara berdasarkan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa” kalimat ini mengandung (nilai-nilai pengertian
akan pengakuan) ketaqwaan dan keimanan bangsa Indonesia kepada Tuhan yang
bersifat kekal dan berdiri sendiri, maha kuasa dan sempurna. Selanjutnya ayat
(2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu”. Hal ini berarti:
a.
Negara tidak hanya memberi kebebasan namun juga memberi
perlindungan dan pengamanan kepada setiap pemeluk agama.
b.
Bagi para pemeluk agama, hendaknya saling toleransi dan
menghormati antara yang satu dengan yang lainnya.[1]
2.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sila kedua dalam pancasila bersimbolkan rantai dengan bermata bulan (wanita) dan persegi empat (pria) secara silih bergantian yang tersambung
menjadi satu yang menandakan humanisme.[2] Dimana sebagai sesama
manusia harus menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) secara global atau
kepada seluruh manusia didunia untuk menandakan bahwa warga negara Indonesia
adalah warga yang beradab. Sila kedua ini mewajibkan bagi seluruh warganya
untuk menjunjung tinggi norma hukum dan moral agar memperlakukan sesama manusia
secara adil dan beradab tanpa deskriminasi.
Dengan adanya sila kedua ini, diharapkan seluruh warga negara Indonesia
akan hidup berdampingan secara harmonis, serta saling membantu dan gotong
royong.
3.
Persatuan Indonesia
Pada sila ketiga ini secara tidak langsung mengikat warga negara Indonesia
agar bersatu tanpa membedakan dari suku, ras dan agama apa yang mereka miliki (Bhineka
Tunggal Ika). Sila ketiga ini
memiliki simbol pohon beringin yang rindang, dengan maksud Indonesia adalah
tempat untuk berlindung atau berteduh dan mempersatukan warga negaranya. Hal
ini didukung pula dengan lahirnya sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928:
“satu nusa, satu bangsa, satu bahasa”.
4. Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan
Sila keempat memiliki simbol kepala banteng yang memiliki makna lambang
tenaga rakyat atau kekuasaan. Kerakyatan bermakna asas kekeluargaan yang
mencerminkan kepribadian warga negara Indonesia yang harmonis dimana adanya
keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan keseluruhan.
Sila keempat ini mengandung arti, kepemimpinan yang dilaksanakan berdasarkan
sistem perwakilan, dan keputusan yang akan diambil harus berdasarkan
musyawarah, atau bukan keputusan secara sepihak. Selain itu, sila ini menjadi
prinsip demokrasi pancasila dimana semua orang berhak mengutarakan pendapat.
Apabila tidak
ditemukan kesepakatan dari hasil musyawarah, maka jalan pintasnya adalah
mengambil keputusan dengan suara atau voting terbanyak.
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila kelima ini berarti keadilan yang berlaku disegala aspek kehidupan
masyarakat. Dengan simbol padi dan kapas, sila ini memiliki makna agar
masyarakat Indonesia mendapatkan keadilan baik sandang maupun pakan.
F.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara memiliki maksud bahwa pancasila harus bisa
dijadikan sebagai dasar atau fondasi negara Indonesia agar terbentuklah
Indonesia sebagai negara yang kuat layaknya sebuah bangunan. Selanjutnya
mengenai pancasila sebagai dasar negara dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Pancasila sebagai dasar negara berarti pancasila
dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
2.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
memiliki sanksi bagi para pelanggarnya.
3.
Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam pembukaan
UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundametal atau tidak dapat diubah.[3]
G.
Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Istilah ideologi berasal dari bahasa Yunani yang pertama kali digunakan
oleh Antoine Desult de Tracy seorang filsuf Perancis. Menurutnya ideologi
berasal dari kata ideos atau idein dan logos. Ideos atau
idein berarti bentuk atau melihat, sedangkan logos adalah ilmu atau ajaran.
Antoine Desult de Tracy kemudian mengartikan ideologi adalah ilmu tentang
terjadinya cita-cita, gagasan atau buah pikiran.
Pancasila adalah ideologi negara Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam
ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998, bahwa pancasila dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara Indonesia memiliki dua kedudukan sekaligus, yaitu sebagai dasar
negara dan sebagai ideologi nasional. Pancasila sebagai ideologi nasional mengandung makna sebagai ideologi
yang memuat cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
H.
Pancasila Sebagai Sendi Keserasian Hukum dan Sebagai
Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber. Disini fungsi dari pancasila
adalah sebagai fungsi yuridis ketatanegaraan, bukan fungsi sosiologis ataupun
etis dan filosofis. Secara yuridis ketatanegaraan, pancasila berfungsi sebagai
sumber hukum dalam negara Republik Indonesia. Pancasila bersifat sosiologis
berfungsi sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya, adapun yang
bersifat etis dan filosofis berfungsi sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan
cara-cara dalam mencari kebenaran.
Sistem hukum Indonesia bersumber dan berdasar pada Pancasila sebagai norma
dasar bernegara, hal ini dijelaskan pula pada pasal 2 Undang-Undang Nomor 12
tahun 2011 ditegaskan bahwa pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum.
Dalam kedudukannya sebagai norma dasar dan norma fundamental negara,
nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila merupakan dasar negara yang sekaligus menjadi ideologi nasional
bangsa Indonesia. Didalamnya terkandung
makna-makna ataupun nilai yang diambil dari karakteristik bangsa Indonesia yang
mana juga diharapkan sebagai cita-cita atau tujuan hidup bangsa Indonesia sendiri.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki landasan ontologi,
epistemologi dan aksiologi. Adapun fungsi yuridis yang dimiliki pancasila
adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum juga sebagai pengatur
ketatanegaraan.
B.
Saran
Sebagai mahasiswa hendaknya kita tidak hanya sekedar mempelajari teori
akan pancasila, tapi juga mengamalkan nilai-nilai yang tercantum didalamnya.
Baik berupa saling toleransi antar umat bergama (religius), menghormati adanya
HAM (Humanisme), Nasionalisme (cinta tanah air), Demokrasi (musyawarah untuk
mencapai mufakat) dan Keadilan sosial (pemerataan sandang pakan).
DAFTAR PUSTAKA
Budiyono, Kabul, M. Si. (2012). Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan
Tinggi. Bandung: Alfabeta
Muzairi, M. Ag. (2009). Filsafat Umum. Yogyakarta: Teras
Ruhcitra. (2008, Desember 16). Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
[online]. Tersedia: ruhcitra.wordpress.com/2008/12/16/pancasila-sebagai-sistem-filsafat.
[16 Maret 2015]
Suparyanto, Yudi dkk.
(2013). Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas XII. Klaten: Intan
Pariwara
Tanjung, Melda Fitry. (2010, April). Pembidangan
Islam [online]. Tersedia: http://meldafitry.blogspot.com/2010/04/pembidangan-filsafat-dan-letak-filsafat.html. [16 Maret 2015].
So great!
BalasHapusNot bad
BalasHapusVideoslots.io - Getvideoslots.io Videoslots.io. Cute, Slots, Casual
BalasHapusWatch & play videoslots.io video slots. Casino gaming. Casino download youtube videos gaming. Slots. Online gambling. Slots. Live casino.
Hard Rock Hotel and Casino Lake Tahoe - Mapyro
BalasHapusCasino Lake 여주 출장마사지 Tahoe. Hard Rock Hotel & Casino Lake Tahoe. Hard Rock Hotel 통영 출장마사지 & 보령 출장샵 Casino 서귀포 출장마사지 Lake Tahoe. Find directions, reviews and 대전광역 출장마사지 more for Hard Rock Hotel